PEMESANAN
Anda bisa
membeli VIA telephone.
Silahkan
hubungi sales consultant
kami di
034-343155
atauemail ke
alamat
INFORMASI BUKU
Anggapan bahwa hukum fikih tidak lagi relevan dan bahkan menghambat kemajuan zaman adalah kesalahan fatal. Ada lagi yang beranggapan bahwa teks-teks fikih yang ada di kitab kuning tidak lagi dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada pada zaman modern ini. Kelompok ini kemudian mengkampanyekan pemikiran agar umat Islam mengubah metodologi taklid yang hanya berputar pada teks, dengan metodologi taklid manhaji: suatu metodologi taklid dengan pendekatan ilmu usul fikih. Ada pula yang over confidence, sehingga menolak hukum fikih yang ada dengan mencoba menggalinya dari sumbernya: al-Qur’an dan Hadits.
Sejarah telah mencatat, keajuan umat Islam pada masa keemasan tidak lepas dari peran fikih sebagai panduan dalam menata semua aspek kehidupan. Islam tersebar ke segala penjuru juga tidak lepas dari peran fikih. Keterkaitan fikih denagn kemajuan dan peradaban umat Islam adalah sangat erat, maka tidak heran jika umat-umat di luar Islam memberi pujian atas undang-undang yang menjadi pegangan umat Islam ini. Bahkan mereka ada yang mengadopsinya untuk diterapkan dalam komunitas mereka.
Demikian ini terjadi, karena fikih adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif, karena ia mencakup seluruh aspek kehidupan manusia: mulai dari fikih ibadah yang mengatur hubungan antara hamba dan Tuhannya; muamalah, masalah keluarga, pidana, dan politik; universal, sebab ia dapat diterapkan di mana dan kapan saja.
Hanya, bagai mana kita memformulasinya dangan tepat sesuai dangan masa dan kemampuan ilmiah manusia pada masa itu. Jika pada masa keemasan, fikih begitu dekat denngan masyarakat, maka tidak perlu repot-repot menyosialisasikan hukam fikih terhadap mereka. Nah, ketika gairah keilmuan umat Islam semakin memudar, kita perlu mengatur trik agar fikih bisa masuk pada urat nadi mereka.
Di sinilah mungkin yang diusahakan oleh Tim Penulis Taklimiah: bagaimana memformulasikan fikih agar mudah dicerna oleh masyarakat akar rumput. Buku ini mencoba menyajikan fikih dengan bahasa sederhana namun berisi. Masyarakat tidak perlu hal-hal yang njlimet, yang penting mereka paham dan mudah untuk mengamalkannya.
Buku ini memuat persoalan-persoalan fikih yang sering terjadi di masyarakat, seperti masalah thaharah, pengurusan jinazah, pernikahan, kurban, akiakah dan khatbah Jumat. Pada bab awal, buku ini dilengkapi dengan kajian seputar taklid.