23 Februari 2012 | 30 Rabiul Awwal 1433 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
 
 
   
 
BERITA SIDOGIRI BERITA SIDOGIRI
Sidogiri Gelar BMW ke-43


Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, sehari setelah pelaksanaan Imda
I,Kuliah Syariah menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail Wustho (BMW), Ahad (23/01).Kegiatan ini dihelat sehari penuh di MMU As-Suyuthi dan berjalan lancar.

BMW ke-43 ini melibatkan 79 pesantren dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sekretaris Panitia, Ust. Fatahillah, menyatakan,masing-masing pesantren yang diundang mengirimkan dua sampai tiga orang delegasi. “Ada yang dua, ada yang tiga (delegasi, red),” katanya.  

Terdapat beberapa masalah keagamaan aktual yang dibahas pada forum ini. Berikut adalah diskripsi permasalahan, pertanyaan sekaligus jawabannya:

HASIL KEPUTUSAN

BAHTSUL MASAIL WUSTHA KE-43

PONDOK PESANTREN SIDOGIRI

Komisi A

 

1.    DESKRIPSI MASALAH

Meski dalam sidang itsbat, pemerintah telah memutuskan bahwa tanggal 1 Syawal 1432 H. jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011 M. tapi masih ada (baik dari perorangan atau bahkan sebuah kelompok) yang melaksankan hari raya idul fitri pada hari Selasa, entah apa dasarnya kamipun tak tahu kepastiannya (mungkin hisab mungkin pula ru’yah), hal ini menyebabkan mengakarnya perbedaan di kalangan masyarakat, uniknya sebagian dari mereka hanya berpegangan pada perkataan seorang tokoh yang berupa “aku melok guruku riyoyo Seloso”. perkataan inilah yang tersebar dari satu orang ke orang lain sehingga menyebabkan terjadinya taqlid berantai dikalangan masyarakat (tidak mendengar langsung dari Hasib atau Ra’in). dilain sisi dengan berpegangan pada suatu kaedah “al Ibroh fil Ibadah bima fi Nafsil Amri wa Dhonnil Mukallaf” sebagian dari mereka yang berhari raya Selasa mengklaim puasa yang dilakukan pada hari Rabu tidaklah sah, karena pada hari Rabu malam bulan sudah terlihat jelas berada di ketinggian langit, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya bulan sudah ada pada hari Selasa namun tidak bisa dilihat karena mungkin terhalang oleh mendung.

PERTANYAAN

A.     Bagaimana hukum taqlid berantai yang dilakukan masyarakat seperti di atas?

B.     Bagaimana hukum seorang tokoh masyarakat berkata seperti di atas yang kemungkinan bisa menyebabkan berbeda dikalangan masyarakat?

C.      Sahkan puasa yang dilakukan pada hari Rabu?

D.     Apakah kalender bisa dibuat pegangan?

§SAIL; PP. AL FALAH LEBAK WINONGAN

JAWABAN

A.     Tafsil

a.    Apabila sumber berita (Mukhbir awal) berdasarkan pada ru’yatul hilal maka boleh dengan catatan:

1.    Mengetahui bahwa sumber berita berdasarkan pada ru’yah.

2.    Mempercayai isi berita dan mempercayai pembawa berita serta semua orang yang menjadi mata rantai berita sampai kepada sumber berita (mukhbir awal).

b.    Apabisa sumber berita berdasarkan pada Hisab, maka terdapat khilaf. Jika mengikuti ulama yang memperbolehkan bertendensi pada Hisab, maka hukumnya boleh sebagaimana kasus ru’yah, denga dua catatan di atas.

c.    Apabila sumber berita tidak berdasarkan pada ru’yah atau hisab maka tidak boleh diikuti.

Refrensi:

Ø Hasyiyatâ Qulyubî wa ‘Umairah vol:05 hal:254

Ø Fatâwâ ar-Ramlî vol:02 hal:355

Ø Majmûk Fatâwâ lil-Habîb ‘Abdullah bin ‘Umar bin Yahyâ al-‘Alawy hal:110-111

Ø  Bughiyatul Musytarsyidîn vol:01 hal:227

Ø Al-Majmûk Syarhul Muhadzdzab vol:06 hal:280

Ø Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj vol:13 hal:197

 

B.     Tafsil,

a.    Boleh, apabila tokoh tersebut mengikuti gurunya yang berdasarkan ru’yah atau hisab.

b.    Tidak boleh, apabila tokoh tersebut mengikuti gurunya yang tidak berdasarkan pada ru’yah atau hisab. Karena bisa menyebabkan orang lain mengerjakan maksiat (yaitu meninggalkan puasa di hari Selasa).

Refrensi:

Ø Bughiyatul Musytarsyidîn vol:01 hal:10

Ø Is’adu ar-Rafîq vol:02 hal:93

 

C.      Sah bagi yang berhari raya Rabu, dan tidak sah bagi yang berhari raya selasa.

Refrensi:

Ø Hasyiyatâ Qulyubî wa ‘Umairah vol:05 hal:319

Ø Bughiyatul Musytarsyidîn vol:01 hal:228

Ø An-Najmul Wahhâj fi Syarhi al-Minhaj vol:03 hal:272

Ø Hawâsyai as-Syarwânî wal ‘Ubâdy vol:03 hal:374

D.     Khilaf,

a.    Bisa, jika mengikuti ulama yang memperbolehkan mengikuti hisab, asalkan kalender tersebut dikeluarkan oleh hasib dan percetakan yang dipercaya.

b.    Tidak bisa, jika mengikuti ulama yang tidak memperbolehkan bertendensi pada hisab.

 

Refrensi:

Ø Sab’atu al-Kutub al-Mufîdah hal:84

Ø Fatâwâ Ibnu Hajar al-Haitami vol:01 hal:91

 

2.    DESKRIPSI MASALAH

Pak Irsyad menetapkan acara resepsi pernikahan putrinya pada tanggal 12 Dzulhijjah. Ia mengundang masyarakat sekitar untuk menghadiri acara tersebut. Dalam resepsi pernikahan putrinya nanti, Pak Irsyad menyiapkan satu ekor sapi jantan yang sehat untuk menjamu para undangan. Pada saat sapi tersebut akan disembelih yakni di pagi hari tanggal 11 Dzulhijjah ia berkata: “Sapi ini akan saya jadikan hewan kurbanku dan keluargaku, namun dagingnya akan dimasak untuk jamuan para undangan di acara resepsi pernikahan putriku”. Akhirnya sapi pun disembelih dengan status hewan kurban Pak Irsyad dan keluarganya dan dimasak kemudian dihidangkan kepada para undangan resepsi pernikahan anaknya.

PERTANYAAN

A.   Bagaimana fiqh menyikapi kejadian dalam deskripsi di atas?

B.   Bagaimana solusinya apabila salah menurut perspektif kajian fiqh?

§SAIL; PP. ALMUQRI ASSALAFI  PRENDUAN

JAWABAN

A.     Terdapat dua pembahasan dalam permasalahan ini:

1.    Masalah shighat

2.    Masalah tasharruf

1.    Adapun sighat yang diucapkan Pak Irsyad “Sapi ini akan saya jadikan kurbanku dan keluarga”, menurut makna uruf hanya menunjukkan ikhbar (cerita), sehingga tidak berdampak menjadi kurban yang wajib ataupun tathawwu’. Tapi kalau dalam penyembelihan ini diniati kurban, maka menjadi kurban.

2.    Adapun tasarruf kurban, untuk dimasak dijadikan jamuan walimah, terdapat khilaf:

1.    Menurut Qoul Ashah tidak boleh karena daging kurban harus diberikan dalam keadaan mentah.

2.    Sedangkan menurut muqabilul ashah diperbolehkan.

Refrensi:

Ø Hawâsyai as-Syarwânî vol:09 hal:246

Ø Bughiyatul Musytarsyidîn vol:01 hal:548

Ø Al-Majmûk Syarhul Muhadzdzab vol:08 hal:416

Ø Syarhul Bahjah al-Wardiyah vol: 19 hal:160

 

§ DEWAN MUSHOHHIH

1.    KH. MUSYAFFA’ BISYRI

2.    KH. NURUL HUDA

§ DEWAN PERUMUS

1.    UST. ABDULLOH BAHAR

§ MODERATOR

1.    MUKHTAR SYAFA’AT        (Jalsah Ula)

2.    ABD. ROHIM ARIEF           (Jalsah Tsaniyah)

§ NOTULEN

1.    MOH. BADRUS SHOLEH

2.    M. IMAM MUZAMMIL

 

HASIL KEPUTUSAN

BAHTSUL MASAIL WUSTHA KE-43

PONDOK PESANTREN SIDOGIRI

Komisi B

 

1.    DESKRIPSI MASALAH

Selama lima tahun lebih H. Norman menjalankan bisnis produksi sarung. Merasa sukses dengan bisnis yang digelutinya, akhirnya sebagai ungkapan rasa syukur H. Norman memberikan sarungnya yang lumayan banyak kepada salah satu pekerja di masjid. H. Norman berkata demikian: “Pak, sarung-sarung ini aku sumbangkan ke masjid, tapi kamu jual dulu, hasil penjualannya nanti berikan ke masjid dan Bapak boleh mengambil sebagian hasilnya untuk keperluan Bapak sendiri”. Agar supaya dagangannya laris, orang itu menjualnya dengan mengatas-namakan masjid sehingga hasil yang didapat cukup banyak.

PERTANYAAN

A.   Berapakan bagian yang boleh diambil oleh pekerja masjid tersebut, sedangkan Pak Norman tidak menentukannya?

B.   Bagaimana hukum menjual dengan mengatas-namakan masjid, padahal tidak seluruh hasilnya diperuntukkan bagi masjid?

C.   Dapatkah disebut shodaqoh dengan membeli sarung tersebut?

§SAIL; PP. BESUK PASURUAN

JAWABAN

A.   Pekerja Masjid tidak memiliki hak untuk mengambil bagian dari hasil penjualannya, dia hanya berhak untuk mendapatkan ujrah mitsil dari H. Norman.

Refrensi:

Ø Al-Fiqul Islami wa adillatuhu vol:07 hal:488

Ø Al-Hawî fi fiqhi al-Syafi’i vol:06 hal:529

B.   Hukum penjualannya dihukumi sah.

Refrensi:

Ø Fathul Mu’in vol:03 hal:26

Ø Ihya ‘Ulumiddin vol:01 hal:423

Ø Al-Fiqul Islami wa Adillatuhu vol:08 hal:54

C.   Tidak bisa disebut shadaqah kecuali apabila sengaja membayar melebihi dari tsaman, maka lebihnya disebut shadaqah khofiyah.

Refrensi:

Ø Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati alfâdzi al-minhâj vol:08 hal:39

Ø I’anâtu at-Thôlibîn vol:03 hal:70

 

2.    DESKRIPSI MASALAH

Sering kita ketahui bahwa banyak sekali catering yang menyediakan pelayanan pesan antar yang memudahkan kita kalau mempunyai acara, karena caranya cukup dengan kita menelephonnya kemudian pesanan akan diantar pada hari yang telah disepakati. Adapun pembayarannya bermacam-macam, ada kalanya langsung ketika memesan lewat transfer atau ada juga yang membayarnya ketika pesanan sudah diantar juga bisa dengan cara memberikan uang muka.

 

PERTANYAAN

A.   Termasuk akad apakah praktek diatas dan sah ataukah tidak ?

B.   kalau tidak sah bagaimana solusinya ?

§SAIL; PP. MIS SARANG

JAWABAN

A.   Dalam madzhab syafi’I praktek tersebut termasuk akad salam yang mukhtalaf fih.

B.   Idem

Refrensi:

Ø Hasyiyatâ Qulyubî wa ‘Umairah vol:07 hal:283

Ø Al-Fiqhu ‘ala al-Madzhabi al-arba’ah  vol:02 hal:207

C.   idem

 

3.    DESKRIPSI MASALAH

pengiriman TKI ke luar negeri adalah bisnis yang menggiurkan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya. Menjadi PL (pekerja lapangan), misalnya. Tugasnya berkeliling untuk mencari calon TKI (diprioritaskan perempuan). Jika berhasil mengirim TKI perempuan ke luar negeri, seorang PL akan mendapat fee Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Karena menggiurkan, kini jumlah PL juga kian banyak. yang kemudian melahirkan modus menghalalkan berbagai cara. Yang baru-baru ini terjadi adalah mencari ”suami beli”. Modus itu biasanya dilakukan calon TKI perempuan di bawah umur. Oleh si PL, dia dicarikan pria yang mau mengawininya. Pernikahan pun dilangsungkan di KUA secara sederhana. Setelah dokumen diperoleh, dalam hitungan beberapa bulan ke depan, si suami harus menceraikan istrinya. Dengan status janda, si calon TKI perempuan itu bisa mulus pergi ke luar negeri meski belum cukup umur. Pria yang mau menjadi suami beli itu mendapat imbalan cukup menggiurkan.

(Sumber Padang Ekspres • Senin, 17/10/2011 11:52 WIB)

PERTANYAAN

A.   bolehkah PL (pekerja lapangan), mencari calon TKI dengan cara di atas, dan apa setatus 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta itu?

B.   bagaimaana hukumnya pernikahan yang dilakukan para calon TKI di atas? dan apa konsekwensinya

C.   harus kah si suami menceraikan istrinya Setelah dokumen diperoleh?

dan apa setatus imbalan tersebut?

§SAIL; PP. AL ANWAR SARANG

JAWABAN

A.   Tidak boleh apabila terdapat dhan atau yakin bahwa perjalanan dan pekerjaan TKI tersebut maksiat, sedangkan uang tersebut termasuk iwadh yang diharamkan.

Refrensi:

Ø Al-Fatâwa al-Fiqhiyah al-Kubra vol:01 hal: 203

Ø Hasyiyah as-Syarqawy vol:01 hal:289

Ø Is’adurrafîq vol:01 hal:127

Ø al-Bâjûry vol:01 hal:459

Ø Ghâyatu Talkhîsh al-Murad min Fatâwa Ibnu Ziyah vol:01 hal:95

Ø Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj vol:24 hal:328

B.   B.Tafsil,

a.    Sah namun makruh bila disampaikan di luar akad.

b.    Tidak sah serta haram jika sebutkan dalam akad.

Refrensi:

Ø Hâsyiyâtul Jamal vol:16 hal:306

Ø al-Bâjûry  vol:02 hal:148

Ø Asnal Mathâlib fi Syarhi Raudli al-Thâlib vol:03 hal:156

C.   Bila pernikahan tersebut sah, suami tidak harus menceraikan isteri karena hal tersebut merupakan wa’du (janji) yang menurut mayoritas ulama tidak wajib ditepati. Sedangkan status imbalan tersebut Dewan Tashhih memutuskan mauquf.

Refrensi:

Ø Al-Hâwy fi fiqhi al-Syafi’i vol:05 hal:312

Ø Jawâhirul Wuqûd vol:01 hal:315

Ø Bughiyatul Musytarsyidîn vol:01 hal:335

 

4.    DESKRIPSI MASALAH

Pak Amin adalah petani yang mempunyai ladang dan sawah yang cukup luas dan ia menanam padi di ladang dan sawahnya tersebut. Setelah panen hasilnya cukup banyak sehingga mencapai target kewajiban zakat, dan iapun mengambil sebagian untuk dijadikan zakat. Namun takdir berkata lain sebelum padi itu diserahkan pada mustahiqqin ternyata ada maling yang menyusup ke dalam rumahnya dan membawa padi yang mau di keluarkan sebagai zakat.

PERTANYAAN.

A.   Cukupkah padi yang dicuri diniati sebagai zakat ?

B.   Kalau tidak cukup, wajibkah Pak Amin mengeluarkan zakat lagi ?

§SAIL; PP. AL IS’AF KALABAAN

JAWABAN

A.   Apabila padi yang dicuri sudah memenuhi tiga syarat (1. Diniati zakat, 2. Di-ifraz [dipisah dari padi yang dizakati], 3. Malik tahu bahwa padi tersebut dicuri oleh mustahiq zakat) maka sudah cukup sebagai zakat. Dan apa bila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka wajib mengeluarkan zakat lagi.

Refrensi:

Ø Al-Mughn&icir

 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.