| |
| BM TERBARU |
BAHTSUL MASA'IL |

Hukum Pernikahan
saya mau tanya, ceritanya begini ada seorang pria dan seorang gadis, mereka bertunangan dan dinikahkan sirri oleh orang tua mereka, dikemudian hari karna suatu alasan orng tua mereka sepakat untuk membatalkan pertunangan tersebut, padahal mereka masih saling mencintai dan si pria itu tak mau membatalkan pertunangan tersebut. 1. apakah jatuh talak setelah orang tua mereka membatalkan tunangan, 2 bolehkah siwanita nikah lagi ?
Achmad Seniman
Jawab:
Nikah sirri dalam istilah Indonesia (yaitu nikah yang dilakukan dengan tanpa melaluli prosesi yang lumrah, seperti mendatangkan para tamu undangan, namun sudah lengkap syarat dan rukunnya) itu merupakan nikah yang sudah dihukumi sah secara syara', dan sudah dianggap suami istri yang sah. karena itu tanpa ada ungkapan kata-kata talak dari pihak suami tidak akan terjadi talak kendati orang tua si perempuan mau memutuskan. begitu juga yang perempuan tidak boleh kawin lagi selama pihak laki-laki tidak mentalaknya.
|
|
SEARCH
MEMBER LOGIN
 |
BAHTSUL MASA'IL |
 |
ANEHDOT |
 |
BERITA SIDOGIRI |
 |
AGENDA |
|