30 Juli 2010 | 18 Sya'ban 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
  Kirim BM   BM Terbaru  
 
   
 
BM TERBARU BAHTSUL MASA'IL
Hukum Pernikahan

saya mau tanya, ceritanya begini ada seorang pria dan seorang gadis, mereka bertunangan dan dinikahkan sirri oleh orang tua mereka, dikemudian hari karna suatu alasan orng tua mereka sepakat untuk membatalkan pertunangan tersebut, padahal mereka masih saling mencintai dan si pria itu tak mau membatalkan pertunangan tersebut. 1. apakah jatuh talak setelah orang tua mereka membatalkan tunangan, 2 bolehkah siwanita nikah lagi ?
Achmad Seniman

Jawab:
Nikah sirri dalam istilah Indonesia (yaitu nikah yang dilakukan dengan tanpa melaluli prosesi yang lumrah, seperti mendatangkan para tamu undangan, namun sudah lengkap syarat dan rukunnya) itu merupakan nikah yang sudah dihukumi sah secara syara', dan sudah dianggap suami istri yang sah. karena itu tanpa ada ungkapan kata-kata talak dari pihak suami tidak akan terjadi talak kendati orang tua si perempuan mau memutuskan. begitu juga yang perempuan tidak boleh kawin lagi selama pihak laki-laki tidak mentalaknya.
 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.