09 Februari 2012 | 16 Rabiul Awwal 1433 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
  Kirim BM   BM Terbaru  
 
   
 
BM TERBARU BAHTSUL MASA'IL
Uluk Salam pada Sekelompok Wanita

Bagaimana hukum seorang laki-laki uluk salam pada sekelompok wanita?

Mayasari, Surabaya


JAWAB

Seorang laki-laki mengucapkan salam pada kumpulan perempuan tidak masalah. Sebab menurut syariat tidak dikhawatirkan timbul fitnah. Bagi sekelompok wanita itu, salah satunya harus ada yang menjawabnya. Sebab dalam hukum menjawab salam, kalau yang mendengarkan salam itu sekelompok orang, maka hukumnya fardu kifayah (jika ada satu saja yang menjawab, sudah gugur kewajiban yang lain; sebaliknya jika tidak ada yang menjawab, dosa semuanya). Dan jika yang mendengar salam itu seorang diri, maka hukum menjawab salam adalah fardu ain.

Sedangkan bagi perempuan (yang dihasrati) yang sendirian, menjawab salam laki-laki yang juga sendirian, hukumnya haram. Dan bagi laki-laki sedirian, haram mengucapkan salam pada perempuan yang juga sedang sendirian. Karena dikhawatirkan ada fitnah.

 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.