07 September 2010 | 28 Ramadhan 1431 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
 
  Kirim BM   BM Terbaru  
 
   
 
BM TERBARU BAHTSUL MASA'IL
 
Suami Stres, Istri Kawin Lagi
Apakah orang haid harus mengkadai salatnya? Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?

Jawab : Orang haid tidak berkewajiban mengkadai salat. Yang wajib dikadai adalah puasanya saja bila ia haid di bulan Ramadan. Dalam Hadis riwayat Siti Aisyah disebutkan, “Kami (kaum Muslimah) diperintah unt...
 
Selengkapnya
 
 
 
Najis Mukhaffafah, Diskriminasi Gender?
Kenapa air kencing bayi laki dan perempuan dibedakan: kalau kencing bayi laki bisa jadi najis mukhaffafah sedangkan kencing bayi perempuan tidak bisa jadi najis mukhaffafah? Apakah hal itu bukan bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita?

Jawab :

Tak ada diskriminasi gender dalam syariat, yang ada adalah pembedaan aturan dan bagian karena tuntutan maslahat. Ada...
 
Selengkapnya
 
 
 
Simpan Pinjam dengan Hasanah 5 %
Di sebuah perkumpulan dibentuk usaha simpan pinjam, dengan disepakati bagi peminjam harus memberi hasanah 5% dari jumlah pinjamannya. Bolehkah cara seperti itu? Apakah tidak masuk riba? Mohon jawaban beserta dalilnya. Terimakasih

Jawab : Boleh-boleh saja, asal demikian itu tidak disyaratkan dalam prosesi akad simpan pinjam tersebut. Misalnya sekarang kita mengadakan k...
 
Selengkapnya
 
 
 
Bolehkah Cari Dana dengan Imbalan 20 %?
Sekarangan ini banyak terjadi praktik pengusaha penghimpunan dana untuk yayasan, madrasah, pesantren, dan lainnya, sedangkan dari sang pencari dana mendapat imbalan 20 persen, dengan catatan hasil minimal Rp 10.000. Apa boleh panitia yayasan dan sebagainya itu memberi imbalan dengan cara prosentase, semisal 20 persen tersebut? Terimakasih atas jawabannya.

Jawab :

P...
 
Selengkapnya
 
 
 
Bolehkah Uluk Salam pada Sekelompok Wanita?
Bagaimana hukum seorang laki-laki uluk salam pada segerombolan wanita?

Jawab :

Seorang laki-laki mengucapkan salam pada kumpulan perempuan tidak masalah. Sebab menurut syariat tidak dikhawatirkan timbul fitnah. Bagi sekelompok wanita itu, salah satunya harus ada yang menjawabnya. Sebab dalam hukum menjawab salam, kalau yang mendengarkan salam itu sekelompok ...
 
Selengkapnya
 
 
Page :
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.