07 Februari 2012 | 14 Rabiul Awwal 1433 H
Home Forum Diskusi Link Download Maklumat Kontak
   
       
 
 
   
   
 
ARTIKEL ARTIKEL
Blasphemy dan Kartun Nabi

HariKamis, 20 Mei 2010 lalu, menjadi hari gegeran internasional. Pasalnya, hari tersebut dijadikan sebagai hari gerakan menggambar karikatur nabi, yang diserukan grup “Everybody Draw Mohammed Day!” di jejaring sosial Facebook. Spontan, gerakan tersebut menuai protes dari umat Islam dunia. Lalu di Facebook muncul pula, misalnya, gerakan penentangan dengan nama AGAINST “Everybody Draw Mohammed Day”, yang menyerukan “boikot Facebook” pada hari yang sama (http://id.news.yahoo.com/viva).

Akhirnya fenomena ini ditanggapi serius oleh pemerintah di berbagai belahan dunia Islam. Akan tetapi pemerintah Pakistan seribu langkah lebih maju diripada yang lain, ketika Pengadilan Tinggi Lahore memerintahkan Dewan Telekomunikasi Pakistan untuk memblokir situs Facebook, sehingga tak bisa diakses sama sekali, mulai Rabu 19 Mei 2010. (http://tekno.kompas.com).
Adapun di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring hanya mengirim surat keberatan kepada pengelola laman jejaring sosial Facebook di luar negeri, di samping meminta masyarakat Muslim untuk tidak terpancing emosi, yang dapat membuyarkan kerukunan hidup antar-umat beragama. (http://www.antara.co.id).
Sebelumnya, persoalan serupa juga seringkali terjadi, semisal kasus kartun nabi di Denmark dan film Fitna di Belanda beberapa waktu lalu. Dan tentu saja, kasus-kasus serupa tak akan pernah bisa benar-benar dihentikan, dan sewaktu-waktu bisa muncul kembali, menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Fenomena ini singkron dengan ribut-ribut soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan dan/atau Penistaan Agama, beberapa waktu lalu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi, melalui delapan hakim konstitusi-plus seorang hakim, Maria Farida Indrati, menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tersebut.
Tentu saja keputusan tersebut membuat berang para pemuja kebebasan, alias kelompok sekuler dan liberal. Menurut mereka, dengan keputusan itu, negara bukan saja dianggap tetap memainkan peran sentral untuk memutuskan sesat-tidaknya suatu ajaran atau keyakinan, melainkan sekaligus juga bisa menjadi instrumen untuk menggerus kelompok agama atau kepercayaan minoritas di luar enam agama mayoritas yang diakui pemerintah. Hal tersebut dianggap telah bertentangan dengan konstitusi. (TEMPO, edisi 9/39, 26 April 2010).
Sebetulnya, dengan tanpa merujuk pada ajaran agama Islam yang menolak sekularisme dan liberalisme sekalipun, urusan penistaan agama (religious blasphemy) takkan bisa diselesaikan dengan menghapus Undang-undang penistaan agama, dan mengamputasi ‘campur-tangan’ pemerintah terhadap persoalan agama dan keyakinan. Malah, dalam praktiknya, blasphemy justru memicu kekacauan di tengah-tengah masyarakat, yang tentu akan berlarut-larut jika tak ada intervensi pemerintah.
Sebagai contoh, bagaimana masyarakat main hakim sendiri terhadap penganut Ahmadiyah di daerah-daerah beberapa waktu yang lalu, dan tanpa intervensi pemerintah, penganut Ahmadiyah bisa musnah dihakimi massa. Reaksi itu terjadi karena Ahmadiyah menganggap siapapun yang tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi adalah kafir. Jadi, bukan hanya umat Islam yang menganggap Ahmadiyah salah, tapi Ahmadiyah juga menganggap umat Islam selain mereka itu salah. Karena itu dalam keadaan seperti ini keberadaan UU Penistaan Agama sangat urgen.
Itulah sebabnya, di negara-negara sekular sekalipun, UU blasphemy tetap berlaku. Sekadar contoh, aliran Children of God dan Jehovah Witnesses dilarang kejaksaan Agung atas permintaan Ditjen Bimas Kristen karena dianggap sempalan Kristen. Kendati kemudian di Barat muncul Human Rights Act, namun tindakan dan sanksi terhadap blasphemy tetaplah. Pada 1976, misalnya, sutradara Denmark, Jens Jorgen Thorsen, hendak membuat film The Many Faces of Jesus di Inggris. Film itu bercerita tentang kehidupan seks Jesus. Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai pihak. Akhirnya, rencana itu pun hilang begitu saja.
Karena dampak buruk blasphemy tidak main-main, maka cukup bisa dimengerti jika para pemikir Barat sekalipun berpendapat bahwa blasphemy tidak dibenarkan. Dalam teori John Milton, menista agama dapat menjadi ilegal alias haram, karena hanya merupakan pendapat segelintir orang dan tidak dapat dipegang kebebarannya. Sedangkan menurut teori Noam Chomsky, orang-orang di luar komunitas agama atau yang tidak otoritatif tidak dapat berpendapat semau mereka, karena harus menghormati apapun kepercayaan agama-agama meski tidak mereka sukai.
Maka, pertanyaan yang tersisa sekarang adalah: alasan rasional apakah yang mendasari para pemeluk “agama kebebasan” itu untuk menghapuskan Undang-undang penistaan agama?
BS
 
 
SEARCH
 
MEMBER LOGIN
User
Password
 
   
         
                      Copyright © 2007 SMI Indonesia. All Rights Reserved.