Menista UU Penistaan Agama
Semakin hari, kampanye liberalisme semakin sukses. Tak heran mereka jadi semakin percaya diri. Secara global, fenomena ini disebabkan beberapa hal berikut:
Pertama, liberalisme berkembang pesat bersamaan dengan euforia reformasi 1998, di mana selanjutnya Jaringan Islam Liberal (JIL) resmi launching di Indonesia. Keadaan ini juga dimanfaatkan aliran-aliran yang bermacam-macam: wali palsu, malaikat palsu, nabi palsu, dan seterusnya.
Kedua, liberalisme mendominasi media-media papan atas, sedang informasi adalah makanan pokok masyarakat modern. Ditambah lagi, media-media telah trauma dengan otoritarianisme Orde Baru. Bersualah asa media dengan syahwat liberalisme dalam satu titik: kebebasan.
Ketiga, liberalisme, yang mewujud dalam bentuk ‘fisik’ yang beragam menerima donasi secara konsisten dari lembaga-lembaga donor Amerika. Jika ditelusuri, rupanya aliran dolar ini juga berperan penting dalam menumbangkan rezim Soeharto. Sudah rahasia umum jika US-AID mengucurkan 26 juta dolar untuk menumbangkan rezim yang sudah mulai sering membangkang pada AS itu.
Alhasil, perkembangan pesat liberalisme ini memang realistis, karena mereka hampir memiliki semua sarana. Kini kelompok liberal sudah memiliki kekuatan yang cukup untuk bersuara, bergerak dan bertindak. Demontrasi-demontrasi yang mereka lakukan terkait dengan kebebasan berekspresi, pembelaan terhadap sekte-sekte menyimpang, adalah fakta bahwa gerakan ini tidaklah main-main.
Isu terbaru yang kembali meresahkan umat Islam adalah, bahwa tampaknya mereka kian aktif bermain di ranah konstitusi. Atas nama “kebebasan beragama,” mereka menuntut agar di Indonesia tak ada undang-undang tentang penistaan agama. Sebab undang-undang itu sering bikin ribut dan merugikan kelompok minoritas. Bertentangan dengan HAM…
Dalam logika mereka ini, tidak ada yang boleh membatasi pemikiran dan kreatifitas seseorang atas nama agama, atau hanya karena pemikiran itu bertentangan dengan pemikiran keagamaan mainstream. Jadi tak ada orang Islam yang boleh sewot, apalagi kebakaran jenggot, jika Ahmadiyah, misalnya, mengutak-atik syahadat dalam Islam seenaknya. Juga tak perlu digubris jika mereka membuat al-Qur’an versi mereka sendiri, punya nabi sendiri, toh mereka tidak merugikan orang lain secara fisik.
***
Sebetulnya, keberatan, protes, atau marah, ketika agama yang dimuliakan dihina, bukan monopoli umat Islam, apalagi umat Islam Indonesia. Umat manapun yang memeluk agama apapun, akan keberatan dan marah jika agama yang disucikannya diinjak-injak dan dinistakan. Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, sebetulnya bukan hanya umat Islam yang dibuat gerah oleh sekte ini, akan tetapi para pendeta Kristen (di India) juga marah. Soalnya, Ghulam Ahmad juga mengaku sebagai Messiah (juru selamat).
Karena itulah di banyak negara Eropa atau Amerika, terdapat undang-undang tentang tindak kriminalitas terhadap penistaan agama (blasphemy), yang mengancam hukuman pidana untuk perbuatan menghina Tuhan dan agama.
Jika begitu, maka sejatinya liberalisme bukan merupakan kepanjangan tangan dari agama-agama tertentu. Malah, mereka begitu rajin mendakwahi pemeluk agama-agama, tanpa terkecuali, dengan kebebasan. Maka, terang-benderanglah di hadapan kita, jika sesungguhnya mereka tengah mempromosikan agama mereka sendiri, agama liberalisme alias agama kebebasan.
Namun jika kita sedikit cermat dengan pemikiran liberalisme ini, maka betapa kita akan dengan mudah menemukan kerancuan berpikir, inkonsistensi, dan segudang paradoks di dalamnya. Buktinya, akidah kebebasan yang diagung-agungkan oleh kalangan liberalis itu, malah tidak pernah mereka peluk sepenuhnya, tidak mereka amalkan dalam kesehariannya, bahkan kerap dilanggar sendiri.
Jelasnya kerancuan itu begini: jika misalnya, atas nama kebebasan, orang-orang liberal mencak-mencak karena MUI terlalu sering membuat fatwa sesat, tidakkah berarti sejatinya kalangan liberalis itu juga telah memasung kebebasan berpikir dan berkreasi MUI? Maka jika liberalis memang konsisten dengan asas “kebebasan”nya, bukankah seharusnya mereka fair, abstain, dan diam? Biarkan Ahmadiyah, misalnya, mengutak-atik akidah Islam semaunya, dan biarkan pula MUI memberikan vonis apapun terhadap Ahmadiyah. Klop.
Tapi percayalah, bahwa kalangan liberalis sekalipun tidak akan dapat menerima logika ini. Hal itu membuktikan bahwa “keyakinan akan kebenaran” adalah ibarat salah satu sisi koin, sedangkan “menyalahkan keyakinan yang berseberangan” adalah sisinya yang lain. Ini adalah fitrah yang tak mungkin berubah. Dan karena itu bisa dipastikan jika sebetulnya hukum yang dipeluk orang-orang liberal itu adalah “hukum rimba” dalam bentuknya yang berbeda.