Tidak Sembarang Umum
Sebuah kata terkadang memang menunjukkan pada orang tertentu, dan umum. Teks al-Qur’an dan Hadis juga demikian. Namun keumuman yang dibahas dalam Ushul Fikih, tidaklah umum seperti pandangan Ilmu Manthiq (ilmu logika), karena lafal yang secara logika umum, menurut pandangan Ushul Fikih terkadang sebaliknya. Hal ini disebabkan sudut pandang berbeda.
Pengertian
Lafal ‘âm adalah lafal yang dapat mengena pada semua individual secara menyeluruh (Syumûl) dengan satu kali cakupan tanpa batas1, seperti lafal al-musyrikîn dalam ayat Faqtulû-lmusyrikîn kata ini mengena pada seluruh orang musyrik dengan satu kali cakupan, yang dalam tuntutannya harus memerangi semua orang musyrik. Berbeda dengan kata rajulun dalam ungkapan jâ’a rajulun, maka kata rajulun hanya mengena pada semua individu yang ada dibawahnya secara bergantian (badalî). Memang kata ini mengena pada semua zat yang memiliki sifat laki-laki, akan tetapi masuknya tidak secara bersamaan, melainkan bergantian, yang tatrapannya sudah terpenuhi dengan datangnya satu orang saja. Perbedaan ini ditengarai oleh perbedaan penetapan ulama ushul, menggolongkan isim ma’rifat seperti kata almusyrikîn ke dalam bagian kata ‘âm, tidak isim nakirah pada susunan kata positif seperti rajulun 2.
Dari definisi di atas, dapat dibedakan antara ‘âm, isim ‘adad dan muthlaq. Muthlaq, tinjauannya dari segi kata menunjukkan hakikat tanpa dibatasi qayyid (batasan) apapun, sedangkan ‘adad menunjukkan hakikat dengan qayyid banyak, namun tertentu . Tapi kalau qayyid, banyaknya tidak tertentu, itulah yang disebut dengan ‘âm3.
Ulama Ushul masih berselisih pendapat menyikapi al-‘âm, apakah tertentu pada lafal, makna atau juga bisa disebut ‘âm? Namun pendapat yang râjih (unggul), menyatakan bahwa ‘âm hanya menjadi sifat dari lafal saja. Maka dari itu, setiap lafal yang dalam bahasa ditetapkan sebagai kata yang dapat menunjukkan pada umum disebut ‘âm, dan yang tidak tentunya tidak termasuk4. Mereka juga masih berselisih pendapat perihal apakah ‘âm juga berlaku dalam pekerjakan? Tapi menurut pendapat yang ashah (lebih benar) dalam mazhab as-Syafi’i, ‘âm hanya sifat lafal, yang tidak bisa berlaku dalam pekerjaan. Maka Hadis yang menjelaskan bahwa Nabi e meng-qashar salat dalam perjalanannya, tidak bisa umum terhadap semua salat dan keadaan5.
Lafal-lafal ‘âm
Obyek kajian Ushul Fikih adalah nash al-Qur’an dan Hadis, keduanya menggunakan Bahasa Arab. Dari itu, untuk mengetahui ciri-ciri lafal yang tergolong umum, diperlukan pengkajian pada Bahasa Arab. Syekh Muhammad Mahmud at-Thanthawi menyebutkan, lafal ‘âm berjumlah sebelas6, yang semuanya dapat diklasivikasikan menjadi lima bagian7: Pertama, isim (kata benda) yang makrifat dengan menggunakan alif dan lam, dan lamnya bukan untuk ‘ahdu (dimaksudkan pada orang tertentu). Inimencakup pada jamak, mufrad dan isim jinis.Kedua,isim maushul seperti al-ladzî , al-latî, dll. Ketiga, kata jamî‘ dan kullun. Keempat, isim yang disandarkan (idhâfah) pada isimmakrifat. Kelima,isim nakirah pada susunan yang menuntut umum. Sedangkan susunan yang menuntut umum adalah nafî, nahî, syarat, dan imtinân( pemberian sebuah nikmat ). Maka lafal-lafal yang tidak tergolong dalam pembagian di atas, secara esensi kata, tidak menunjukkan umum, seperti isim nakirah pada susunan itsbât. Namun terkadang karena susunannya (bukan esensi kata), isim nakirah pada susunan itsbât juga bisa berlaku umum8.
Begitu juga dengan lafal yang menunjukkan umum, dari esensi katanya memang berlaku umum, namun karena susunannya, lafal tersebut juga bisa tidak berlaku umum, dan inilah yang disebut dengan ‘ahdu. Satu contoh, ketika kita mengatakan jâ’ar-rajulu, seharusnya melihat esensi kata ar-rajulu yang berupa mufrad dan makrifat dengan alif-lam, berarti mengena pada semua orang laki-laki. Namun karena susunan katanya bergandengan dengan predikat ‘datang’, maka tidak mungkin semua orang laki-laki yang datang, tentunya yang dikehendaki hanya sebagian saja.
Lafal ‘âm dengan sebab khusus?
Ada satu lagi pembahasan penting yang berkaitan dengan umum. Ketika sebuah nash, baik al-Quran maupun Hadis , muncul disebabkan suatu kejadian tertentu, namun redaksinya menggunakan kata ‘âm. Maka ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Pendapat yang ashah (lebih benar) mengatakan, tatrapan hukum yang ditunjukkan dalil dengan redaksi ‘âm tersebut, tidak tertentu pada sebab munculnya saja, tapi juga berlaku pada kejadian-kejadian lain, yang subtansinya sama dengan sebab munculnya dalil. Dan inilah yang sering diungkapkan dengan “al-‘ibrah bi ‘umûmil lafzhi lâ bi-khushûshis sabab”. Oleh karena itu, keumumuan lafal ‘âm yang muncul disebabkan kejadian tertentu ini, juga berlaku umum dalam perihal tempat, masa, dan perilaku. Jadi tuntutan pada lafal di atas (faqtulû-musyrikîn), tidak hanya umum pada musyrik yang ada di Mekah dengan perilaku yang lumrah di sana, dan di zaman Nabi Muhammad e saja. Tapi juga umum terhadap musyrik yang ada di daerah, perilaku dan masa yang berbeda.
Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa, nash dalilnya tetap tertentu pada kejadian dan orang yang menjadi penyebab munculnya dalil. Sedangkan kejadian dan orang yang berbeda, namun subtansi permasalahannya sama, tetap memiliki hukum yang sama, namun bukan dikarenakan tercakup oleh dalil dengan lafal ‘âm yang muncul disebabkan kejadian orang tertentu, tapi adanya dalil lain yang menunjukkannya9.
Kalau kita cermati kembali, dua perbedaan ini sebenarnya hanya dalam ungkapan saja, tidak sampai mengena pada subtansi permasalahan, karena dengan mengikuti pendapat yang mana saja, kejadian berbeda itu tetap memiliki hukum yang sama. Dengan begini, maka jelaslah ketidak “sahan” asumsi bahwa, hukum islam hanya tertentu pada orang arab saja, dan mengena dizaman Nabi ? saja. Dan perlu diketahui juga, kalau semua lafal ‘âm yang ada didalam al-Qur’an telah ditakhshis (ditentukan), selain kata syay’un dalam firman Allah e yang berbunyi Innallâha ‘alâ kulli syay’in ‘alîm.
Sebagai penutup dari tulisan ini, kami ingatkan kembali, bahwa Ushul Fikih adalah berupa konsep-konsep pencetusan hukum yang masih global, yang dengan kata lain bisa disebut bahan mentah. Tentu kita tidak bisa memcetuskan sebuah hukum hanya dengan memahami tentang ‘âm saja, tanpa mempertimbangkan konsep-konsep yang lain. Sebagaimana ketika ingin membangun sebuah rumah, tentunya tidak cukup hanya dengan menggunakan cangkulsaja, tapi kita juga butuh pada perlengkapan yang lain. Maka untuk mengetahui, hukum yang telah diolah dan sudah matang, kita bisa melihatnya didalam kitab-kitab fikih. Wallâhu a‘lam
* Mukhtar Syafa’at