Wakaf Tunai Perspektif Fikih
BErbicara masalah kemiskinan, hampir dapat dipastikan kita juga berbicara negara Indonesia, sebab negara Indonesia saat ini hampir memenuhi semua ciri-ciri negara miskin. Antara lain, pendapatan perkapita rendah, tingkat pertumbuhan populasi tinggi, produktivitas rendah, pengangguran tinggi, penggunaan sumber daya rendah, kelembagaan dan infrastruktur tidak memadai, pemerintahan amburadul, layanan umum jelek, dls. Karena itu, untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model cash waqf atau wakaf tunai sangat tepat untuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Sehingga, terjadi arus lancar penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat.
Definisi
Cash waqf atau wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum, dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam kategori uang, adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek, dll.
Hukum
Hukum wakaf tunai telah menjadi perhatian para pakar fikih. Prof. Dr. Wahbah az-Zuhayli (Guru Besar Universitas Damaskus) mengungkapkan bahwa, madzhab Hanafi, atas dasar istihsân bil-‘âdah aw al-‘urf (menganggap baik atas dasar adat atau kebiasaan masyarakat), memperbolehkan wakaf uang ini. Sebab dalam madzhab Hanafi, istihsân termasuk dalil syar’i kelima setelah al-Qur’an, Hadis, Ijmak dan Qiyas.
Lebih dari itu, salah satu pengikut Mazhab Hanafi, yaitu Abus-Su’ud Muhammad bin Muhammad al-’Umadi al-Afandi (w. 983) telah menulis sebuah kitab khusus yang menjelaskan tentang diperbolehkannya mewakafkan uang, dalam buku berjudul “Risalah fi Jawâzi Waqfin-Nuqûd”. Di dalam kitab ini, al-Afandi menampilkan beberapa pendapat yang memperbolehkan wakaf uang.
Dalam lingkup mazhab Syafii juga terdapat suatu pendapat yang memperbolehkan wakaf tunai ini, seperti dinyatakan oleh al-Mawardi dalam al-Hâwi al-Kabîr: Abu Tsaur meriwayatkan bahwa asy-Syafii juga memperbolehkan pewakafan dinar dan dirham (uang). (lihat, al-Hawi al-Kabîr, Tahqîq: Dr. Mahmud Mathraji, juz 10 hlm. 379).
Di samping itu, sejarah mencatat bahwa wakaf tunai (cash wakaf) telah dijalankan sejak awal abad kedua hijriah. Al-Bukhari mengungkapkan bahwa az-Zuhri (w. 124 H) berpendapat bahwa dinar dan dirham boleh diwakafkan. Pada waktu itu, masyarakat Muslim dianjurkan menunaikan wakaf menggunakan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, serta pendidikan umat Islam. Caranya adalah dengan menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai hasil wakaf.
Untuk saat ini, kiranya sangat tepat jika dalam masalah ini kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan wakaf tunai. Langkah ini tentunya akan memberikan banyak nilai positif bagi masyarakat, utamanya mereka yang memiliki penghasilan di atas rata-rata, sehingga tidak lagi dipusingkan untuk mewujudkan uangnya dalam bentuk barang atau properti guna mewakafkannya. Terlebih, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M, telah memutuskan bolehnya menerapkan wakaf tunai di Indonesia.
Sistim Kerja
Adapun cara melakukan wakaf tunai menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikannya sebagai modal usaha dengan cara mudhârabah. Sedangkan keuntungannya disalurkan sebagai hasil wakaf. (lihat, al-Fiqhul-Islâmi wa Adillatuh, juz 10 hlm. 157).
Berdasarkan prinsip mudhârabah, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudhârib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shâhibul-mâl (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudhârabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Sedangkan dengan pengusaha/peminjam dana, bank bertindak sebagai shâhibul-mâl (penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro/maupun dana bank berupa modal pemegang saham), sedang pengusaha/peminjam bertindak sebagai mudhârib (pengelola), karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Jika kita mengamati perkembangan sistem perekonomian dewasa ini, rupanya wakaf tunai sangat mungkin untuk diterapkan. Misalnya, uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha, atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan, atau didepositokan di perbankan syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf tunai yang diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, wujud atau—lebih tepatnya—nilai uangnya tetap terpelihara dan akan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama.
Strategi Optimalisasi
Ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf tunai dalam rangka menopang pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf tunai. Seluruh komponen umat perlu terus mensosialisasikan konsep dan manfaat wakaf tunai pada seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, melakukan optimalisasi pemanfaatan wakaf untuk memberikan kemanfaatan secara lebih luas. Wakaf memiliki potensi yang sangat besar dalam memajukan sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, agrobisnis, dan kebutuhan publik lainnya, terutama kebutuhan masyarakat miskin.
Ketiga, membangun institusi pengelolaan wakaf yang profesional dan amanah.
Success Story
Berkenaan dengan capaian spektakuler wakaf tunai ini, kita bisa menengok sejumlah fakta berikut:
Pemerintah Arab Saudi, misalnya, belakangan ini mulai menerapkan pengelolaan harta wakaf melalui sistem perusahaan. Begitu juga adanya “Bank Wakaf” di Bangladesh. Keunggulan Universitas al-Azhar di Kairo, yang telah berusia lebih dari 1.000 tahun, terletak pada kemampuan mengelola wakaf tanah, gedung, lahan pertanian, serta wakaf tunai yang dengannya mampu membiayai operasional pendidikannya selama berabad-abad, tanpa bergantung kepada pemerintah maupun pembayaran siswa dan mahasiswanya.
Di Qatar dan Kuwait, dana wakaf tunai sudah berbentuk bangunan perkantoran. Areal tersebut disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat Islam. Bisa dibayangkan bagaimana lembaga-lembaga pendidikan Islam semacam al-Azhar, Universitas Zaituniyyah di Tunis, serta Madaris Imam Lisesi di Turki mampu bertahan dan berjaya hingga kini meski mereka tidak profit oriented.