Keadilan di Sarang Mafia
Di awal tahun 2010 ini kita dibuat heboh dengan temuan tiga anggota Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan Mafia Hukum saat inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu malam (10/1). Tim bentukan SBY ini menemukan fasilitas mewah terhadap terdakwa suap, Artalyta Suryani alias Ayin. Sebelum itu, pada tanggal 3 November 2009, pemutaran pembicaraan Anggodo Widjojo oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai rentetan dari kisruh “cicak-buaya” juga membuat heboh ranah peradilan di Tanah Air.
Fakta ini akhirnya melegitimasi dugaan sementara masyarakat bahwa ada yang tidak beres dengan peradilan Indonesia. Saat ini masyarakat mulai sadar bahwa dunia peradilan di negeri ini telah disusupi mafia yang menggurita, mulai dari pintu masuk pengadilan hingga proses peradilan itu sendiri. Bahkan, disinyalir di setiap elemen penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, sampai pengacara sudah ada brokernya sehingga bagi orang yang terkena masalah hukum, segera tahu ke mana jalur untuk memengaruhi para penegak hukum itu.
Ibarat daging sapi yang dapat diperjualbelikan, keadilan diobral oleh pemilik kewenangan, sedangkan pembelinya adalah kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam proses hukum. Dalam transaksi tersebut, hakim berposisi sebagai penjual, sedangkan terdakwa yang ingin bebas berada di posisi pembeli. Kemudian, sebagai penghubung negosiasi antar keduanya atau disebut juga calo perkara adalah panitera, pegawai pengadilan, dan advokat. Tentunya, mereka semua mengambil keuntungan dengan transaksi tersebut; pembeli mendapat kebebasan perkara, penjual mendapatkan uang, dan calo mendapatkan komisi.
Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum Indonesia semakin rendah. Karena ibarat jaring laba-laba yang hanya menjerat serangga kecil, lembaga pemutus keadilan itu rapuh saat berhadapan dengan uang dan jabatan. Tidak begitu heran jika kemudian ada masyarakat kecil tersandung masalah hukum, lebih memilih diam dari pada bertempur di meja hijau, karena merasa kalah meski kebenaran berpihak kepada mereka. Bahkan, saat ini masyarakat merasa pesimis dengan penanganan skandal Bank Centrury, karena endingnya sudah bisa ditebak.
Menurut jajak pendapat Kompas, 89,8% masyarakat percaya bahwa keputusan hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang (Kompas, 9/11/09). Contoh sederhana, saat pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM (Surat Izin Mengemudi). Masyarakat sudah tahu bagaimana untuk mempercepat proses pembuatan KTP dan SIM agar tidak ribet dengan aturan yang telah ditetapkan. Dunia usaha pun tahu cara memperlancar bisnisnya sehingga perlu US$ 40 miliar (sekitar Rp 400 triliun) untuk menyuap pejabat per tahun, sebagaimana dilansir Global Corruption Report.
Inilah potret buram peradilan Indonesia yang bisa diintervensi oleh siapa pun. Sikap netral yang selama ini digaungkan nyatanya telah terjangkit virus akut sehingga mematikan sendi-sendi keadilan. Sulitnya, virus ini tidak terdeteksi dengan baik karena anti virus yang dipergunakan juga terserang. Kepolisian pun telah terserang virus ini. Ini diakui oleh mantan Kepala Divisi Pembinaan Hukum atau Kadiv Binkum Polri, Inspektur Jenderal Aryanto Sutadi, sehingga ia menilai perlunya dibentuk suatu lembaga pengawas independen di tubuh Polri untuk mengawasi pergerakan mafia hukum yang marak beredar di sana (Surya: 16/12/2009). SBY pun sepertinya ragu dengan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum sehingga masih perlu mengangkat Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan Mafia Hukum yang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto.
Situasi buruk ini memang sulit dibuktikan secara kasat mata karena keberadaan mafia seperti hantu yang bergentayangan, tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya kasus yang bernuansa materi, dalam kasus politik keberadaan mafia hukum sangat terasa, sehingga tidak begitu heran ketika ada perpecahan antar partai, misalnya, maka muncul putusan pengadilan yang aneh. Juga tidak perlu heran jika ada kasus berkaitan dengan sengketa tanah, antara orang-orang miskin dan sebuah perusahaan, maka muncul sebuah keputusan hukum di luar akal sehat. Korban lumpur Lapindo yang sampai saat ini terus menjerit disinyalir karena permainan mereka.
Problem semacam ini akhirnya melahirkan sikap pesimis; solusi untuk menghindar dari bencana korupsi di negeri ini terasa sulit dicapai. Sebab, dengan uang hasil korupsi bisa saja para koruptor membeli “kebebasan” dari para penjual keputusan. Atau membeli jaminan keamanan pada penegak hukum sehingga mereka tinggal menikmati hasil korupsinya. Tetunya, ia tidak perlu takut dan sungkan karena karakter dan watak mereka sama; hedonis dan pragmatis.
Melihat problem demikian, maka praktik mafia hukumyang banyak merugikan rakyat ini layak menjadi musuh bersama (common enemy) yang harus diperangi. Mengingat aspek yang dimunculkan begitu parah sehingga mematahkan sendi-sendi keadilan yang menjadi tonggak kemajuan dalam bernegara. Harus dilakukan langkah tegas dan saling mendukung antara pemerintah dan aparat penegak hukum dengan dibantu oleh masyarakat. Sebab, tanpa kebersamaan yang saling mendukung usaha apapun untuk memerangi mafia hukumakan sia-sia.
Akan tetapi, pemberantasan terhadap mafia hukum ini harus dilaksanakan secara objektif dan terarah dengan melihat faktor-faktor yang melatarinya. Dengan kata lain, tidak hanya menggebrak untuk mengendalikan para mafia hukum dengan pengawasan ketat, melainkan mematikannya dengan mencabut sampai akar. Untuk sementara ini, akar masalahnya ada pada moral yang rendah dan mentalitas yang lemah dari para penegak hukum. Sebagai faktor pemaju adalah lemahnya pengawasan dan UU yang dijadikan dasar operasional, karena masih banyak celah dan multitafsir sehingga mafia hukum dapat leluasa masuk dan bermain di dalamnya. Di tambah masyarakat yang gampang mempermainkan hukum sehingga benteng moral penegak hukum menjadi rapuh diterjang materi.
Faktor pendorong lainnya mungkin karena tidak memadainya dana operasional para penegak hukum, di samping gaji dan sarana yang masih rendah. Di Polri, misalnya, hanya mendapat anggaran 14,5 juta dalam penanganan sebuah kasus, sementara para penasehat hukum terperkara memiliki dana yang besar untuk membela klien-nya. Bisa saja, pengacara mendatangi klien dan meminta sejumlah dana untuk diberikan kepada aparat kepolisian agar kasusnya dapat dimanipulasi. Seperti inilah salah satu modus dari praktek mafia hukum yang terjadi sampai saat ini.
Akan tetapi, meskipun banyak faktor yang melatarinya, pada dasarnya tetap bermuara pada satu titik; moralitas dan mentalitas para penegak hukum itu sendiri. Sebab, jika para hakim berpegang teguh kepada prinsip keadilan, tentu segala bentuk kecurangan hukum tidak akan terjadi. Ketika tidak sesuai dengan prinsip keadilan, ia akan bergeming dengan tawaran yang menggiurkannya. Maka, hal terpenting yang harus segera dilakukan adalah pembenahan moral dan mental para hakim.
Adapun faktor pemicu juga penting ditinjau, seperti memperbaiki UU penegakan hukum yang dilinilai memiliki celah dan multitafsir. Misalnya, ada ketegasan aturan bagi MA untuk tidak menerima tamu bagi yang sedang berperkara, dan tidak menerima bingkisan apapun, meski di hari-hari istimewa semisal ulang tahun. Di samping kesejahteraan dengan gaji dan fasilitas yang layak harus diberikan agar bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang. Sebab, mereka juga manusia biasa yang memiliki tanggung jawab dalam keluarga.
Kemudian, harus ada upaya untuk melakukan tindakan preventif dengan pengawasan ketat oleh pemerintah dan masyarakat. Setidaknya, Satgas bentukan SBY merupakan langkah awal menuju perbaikan. Namun diharapkan, Satgas ini menjadi pemburu yang optimal dan steril dari virus mafia sehingga tidak beralih fungsi menjadi “Satgas para mafia”. Selebihnya, masyarakat diharapkan memonitoring jalannya putusan hukum. Akan tetapi, masyarakat harus membacanya secara objektif dan proporsional. Ketika aparat hukum menjalankan tugasnya dengan tegas, maka tidak dibaca sebagai tindakan otoriter melainkan amanat yang harus didukung bersama.
Akhiran, kita tetap memiliki prinsip bahwa pihak yang salah harus tetap dihukum, tanpa ada pemilahan antara pencuri ayam dengan pencuri berjumlah miliaran. Di sinilah kearifan dan akal budi memiliki peran sehingga yang namanya “keadilan” tidak bisa ditukarkan dengan uang atau kekuatan berupa jabatan. Maka, kita buktikan seberapa jauh peradilan Indonesia dapat menghukum para penikmat uang negara yang berkedok bailout pada Bank Century itu. Kita tunggu ending dramanya. (*)